PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional BSNP
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
