PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN SERANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Serang dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan wilayah Kota Serang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kota Serang.
(2) Batas wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Ciruas Ibu Kota Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
Pasal 4
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang berkedudukan di kota Serang, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang menjadi bagian dari wilayah Provinsi Banten;
- bahwa dalam perkembangannya kota Serang yang sejak tahun 1950 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, sehingga Ibu Kota Kabupaten Serang harus dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kabupaten Serang;
- bahwa wilayah Kecamatan Ciruas di Kabupaten Serang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang;
- bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
. . .
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
