PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
,
TAMBAHAN
No. 4998 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 61)
