PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri.
