PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 40
BAB 7 — KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan
menjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
- memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, surat izin usaha industri daur ulang, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
- telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
- mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup;
- merupakan importir produsen limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
- pernyataan tertulis dari pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat yang menyatakan kesediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut.
Bagian Kelima Pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat
