Pasal 38
BAB 7 — KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha di
tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak dengan dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(6) Dalam hal barang hasil produksi yang dihasilkan oleh pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di
Kawasan Daur Ulang Berikat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(7) Atas penyerahan barang dari Kawasan Daur Ulang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan
Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di
Kawasan Daur Ulang Berikat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat
