PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 18
BAB 3 — KAWASAN BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha di Kawasan Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Berikat untuk jangka waktu
tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di
Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
- memiliki Surat Izin Usaha Industri, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
- telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
- mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat.
Bagian Keenam Subkontrak
