PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 15
BAB 3 — KAWASAN BERIKAT
(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan
penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea
Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggara Kawasan Berikat
