PP
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 8
Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
