PP
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 5
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
