PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib : a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; c. melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; d. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
