PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 19
BAB 9 — TATA KERJA
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional di bidang penegakan, penertiban, pengamanan, dan penyuluhan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
