PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 16
BAB 7 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional. (2) Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi anggota Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
