PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penentuan daerah bergejolak dalam rangka pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Politik dan Keamanan.
