PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
