PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA...
Pasal 48
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 petugas BAPAS harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah, dan Pemuka Masyarakat setempat.
