PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA...
Pasal 45
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
(1) Bimbingan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang diberi pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok, secara berkala dan berkesinambungan.
