Pasal 39
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
Dalam hal asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), maka :
a. bagi Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan tidak diberikan hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
c. bagi Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan asimilasi.
