PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA...
Pasal 30
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. (2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku daftar kunjungan. (3) Setiap LAPAS wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ruangan khusus untuk menerima kunjungan.
