PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA...
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
(1) Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas untuk memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan.
(2) Jumlah Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap LAPAS berdasarkan pertimbangan Kepala LAPAS. (3) Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS setempat dapat mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan, atau perorangan.
