PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan: a. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan; b. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan; c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan; d. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.
