Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah. (2) Pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan nilai kekayaan bersih dan atau penjualan tahunan dan atau jenis kegiatan usaha kecil, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.
