PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
