PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya :
a. calon peserta pelatihan; b. tenaga kepelatihan; c. kurikulum; d. sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelatihan; e. sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
