PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
