PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8…
