PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING
(1) Sekretaris Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Merek paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan. (2) Kantor Merek mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Merek.
