PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administratif maupun secara substantif. Pasal 21…
