PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 10
BAB 3 — PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Merek. (2) Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
