PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 9
BAB 1 — VISA
(1) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman. (2) Menteri Kehakiman dapat memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atas kuasa sendiri untuk memberikan atau menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan.
