PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 55
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, tetap berlaku sepanjang belum diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Izin Keimigrasian yang telah diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing diberikan Izin Keimigrasian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
