PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 51
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing gugur karena yang bersangkutan.
- melepaskan hak Izin Tinggal Terbatasnya atas kemauan sendiri;
- berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA terus menerus dan telah melebihi batas waktu Izin Masuk Kembali ke wilayah
Negara Republik INDONESIA; 3. dikenakan… 3. dikenakan tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
