PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 42
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Permintaan Izin Keimigrasian ditolak apabila orang asing yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40. (2) Penolakan permintaan Izin Keimigrasian dimaksud dalam ayat (1) harus disertai alasan penolakan.
