PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 40
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Permintaan Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
