PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 1
BAB 1 — VISA
(1) Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:
- Visa Diplomatik;
- Visa Dinas;
- Visa Singgah;
- Visa Kunjungan; dan
- Visa Tinggal Terbatas. (2) Masing-masing jenis Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) peruntukannya adalah sebagai berikut : a. Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik; b. Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik; c. Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik INDONESIA untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal; d. Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha; e. Visa…
e. Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :
- menanamkan modal;
- bekerja;
- melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;
- mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara INDONESIA;
- menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);
- Repatriasi.
