PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah dan bangunan yang berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Departemen Keuangan dengan Departemen Perindustrian. BAB II…
