PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1991 tentang IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU YANG...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
