PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe berkedudukan di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti berkedudukan di Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Dua berkedudukan di Desa Keude Peukan Cunda. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blang Mangat berkeudukan di Desa Meunasah Keude Punteuet. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dewantara berkedudukan di Desa Meunasah Keude Krueng Geukueh. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batu berkedudukan di Desa Krueng Mane. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nisam berkedudukan di Desa Keude Amplah. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawang berkeudukan di Desa Sawang.
