PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya.
