PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
epkumham.go
