PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE
Pasal 10
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
epkumham.go
