PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG...
Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 disampaikan tepat pada waktunya. (2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
