Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Padang Sidempuan yang berlaku, sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri.
Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi pemerintah wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
