Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XV sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (2). Modal …
(2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
