PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.)...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH No. 7 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1965 NO. 13) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.
