PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.)...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagal modal dalam Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud serluruh saham-saham dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Metneri Keuangan.
