PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA SAPTA...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR.
(1) Perusahaan-perusahaan Negara:
Sapta Motor;
Karya Cotas;
Fajar Ternak;
Mega Electro (Mesin dan Gaya Electro);
Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama";
Permata Nusantara,
adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Repbulik INDONESIA;
b. "Menteri" yalah Menteri Perdagangan Dalam Negeri;
c. "Perusahaan" ialah keenam Perusahaan-perusahaan Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini;
d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 68 tahun 1961.
Pasal 3…
