PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERAWATAN PESAWAT...
Pasal 14
BAB 1 — PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan
(1) Dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Direksi diawasi oleh B.P.U. (2) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
