PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 14
Sesudah Negara Republik INDONESIA Serikat berdiri, hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 24 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan,
ttd.
S. MANGUNSARKORO
Diumumkan pada tanggal 24 Desember 1949. Sekretaris Negara,
Menteri Keuangan, ttd.
ttd. A.G. PRINGGODIGDO.
LOEKMAN HAKIM
Menteri Perburuhan dan Sosial,
ttd.
KOESNAN
