Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3l TAHUN 2026 TENTANG KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (21, Pasal 86 ayat (21, Pasal 114 ayat (21, dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif b"gi Perusahaan; Menimbang Mengingat Menetapkan l. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI.IYANDANG DISABILITAS DAN PERUSAHAAN. KONSESI INSENTIF BAGI BAGI SK No294360A BABI...
F ttn
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republiklndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
- Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
- Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan Penyandang Disabilitas. hak SK No29436lA BABII ...
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA
BAB II PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI Pasal 2 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wqiib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (21 Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga dapat dilaksanakan oleh: a. badan usaha milik negara; dan/ atau b. badan usaha milik daerah' (3) Pemerintah dan Pernerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. Pasal 3 Koneesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD. BAB III JENIS DAN BESAR KONSESI Pasal 4 Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor: kesehatan Alat Bantu; dan utilitas; kebudayaan dan pa.riwisata; olahraga; dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan a. b. c. d. e. f. s. h. i. j. SK No275941A Pasal 5...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
Pasal 5 (1) Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling rendah 2Oo/o (dtn puluh persen). l2l Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu. (3) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga. Pasal 6 Konsesi pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang dieelenggarakan oleh masyarakat; b. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan biaya pendidikan pada perguruan tinggi. Pasal 7 (U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrrf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang subumsan pemerintahan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebogFimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tingg yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang dan teknologi dan peraturan menteri urusan pemerintahan di bidang c. ilmu yang SK No275942A a8ama. Pasal 8...
BUK INDONESIA
Pasal 8 (1) Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor: a. darat; b. laut; c. udara; dan d. l2l Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; b. biaya parkir; c. biaya tarif tol; d. biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan e. biaya pembuatan surat izin mengemudi. (3) Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan b. pas kendaraan. (4) Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a, tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan b. biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar udara. Konsesi pada subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandar udara. Pasal 9 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat l2l huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Ketentuan... (s) transportasi perkeretaapian SK No277592A
REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1O Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a, harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional, pr,ogram jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. premi iuran asuransi kesehatan yang oleh perusahaan asuransi swasta. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a diatur dengan peraturan menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. SK No277591 A Pasal 12...
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 12 (1) Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang terdiri atas: a. bendafisik; dan b. perangkat lunak. (21 Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Bantu untuk: a. mobilitas; b. pendengaran; intelektual; komunikasi; mental; dan/ atau fungsi lainnya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemhrian Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 14 Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. tarif layanan air minum dan sanitasi; b. biaya tagihan listrik; c. tarif internet; d. tarif telepon rumah; e. biaya gas berlangganan; f. biaya tabung gas; g. biaya kepemilikan tempat tinggal; dan h. biaya sewa tempat tinggal. c, d. e. f. .c, Pasal 15. . . SK No 277590 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 15 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor dan utilitas sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang urusa$ pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang pemerintahan di bidang pemerintahan kawasan permukiman urusan dan suburusan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 16 Konsesi pada Bektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. biaya pelatihan kerja; dan b. biaya sertilikasi kompetensi kerja. Pasal 17 (U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang (2)Ketentuan.'. SK No277589A
ELIK INDONESIA
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pasal 18 Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi: a, biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah; dan b. biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 2O Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi: a. tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan b. tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya' (1) Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan u.rusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Ketentuan . . . SK No 277588 A
PNESIDEN REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b diatur dengan peratur:rn menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing. Pasal22 Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi: a. tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan b. tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara olahraga. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diafur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing-masing. Pasal24 Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mem kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah. BAB TV PEMBERIAN INSENTIF Pasal 25 (1) Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. l2l Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a, perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas; masing- SK No 277587 A b. perusahaan . . .
.l NEEtrtrEIA IrJ b. c
perusahaan swasta yang Disabilitas; dan mempekerjakan mudah diakses pedalanan sesuai dengan undangan. pariwisata yang wisata yang Disabilitas, Jasa oleh ketentuan peraturan Pasal 26 Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dal,am bentuk: a. apresiasi; b. promosi dan publikasi; c. kemudahanperizinan; d. bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; dan/atau e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. l2l Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/ pimpinan lembaga. (3) Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi. (5) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. (6) Ketentuan... SK No2?7586A
FEPUEUK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk Insentif diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan Iembaga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. BAB V PENDANAAN Pasal 28 (1) Pendanaan pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif bersumber dari: a, anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anSgaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 29 (1) Pemantauan dan evaluasi pemberian Konsesi dan Insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Menteri yang bidang sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan di pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Presiden setiap I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No 277585 A BABVII...
BUK INOONESIA
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3O (1) Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyandang Disabilitas memperoleh Konsesi dengan a. surat keterangan disabilitas; atau b. dokumen lain yang sudah digunakan untuk mendapatkan Konsesi sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. (21 Surat keterangan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat keterangan disabilitas atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sampai Penyandang Disabilitas mendapatkan KPD, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Peraturan pelaksanaan dari Pera.turan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 32 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No277576A Agar
I:IIEFITII=N T -t4- Agar setiap orEmg penempatannya Indonesia. , memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jttli2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta padatanggal 2Juli2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 73 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONES[A dan ttd SK No294367A Djaman
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2026 TENTANG KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN I. UMUM Peraturan Pemerintah ini disusun guna menindaklanjuti disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan beberapa substansi untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Beberapa substansi dimaksud yaitu: a. bentuk dan tata cara pemberian Insentif yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada pemsahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; b. bentuk dan tata cara pemberian Insentif yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa pedalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas; c. besar dan jenis Konsesi yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas; dan d. bentuk dan tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada level yang lebih teknis. Semangat penjaminan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan yang digagas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi dasar p[jakan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini. SK No294368A Penyediaan . . .
u REPUBUK INDONESIA
Penyediaan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan mampu mendorong partisipasi Penyandang Disabilitas dalam masyarakat. Konsesi paling rendah sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta mendorong pihak swasta untuk memberikan Konsesi, Pihak swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dapat diberikan Insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemberian Konsesi untuk Penyandang Disabilitas diberikan untuk sembilan jenis barang/jasa yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupannya. Secara sistematis, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberi dan penerima Konsesi, jenis dan besar Konsesi, pemberian Insentif, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta ketentuan peralihan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayatl2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5. . . SK No 277648 A
BUK INOONESIA
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yaflg memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan pada seseorang, serta mampu memberikan terhadap Penyandang Disabilitas yang membersamai Penyandang Disabilitas dalam melakukan aktivitasnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "biaya pendidikan" mencakup biaya satuan pendidikan, biaya dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya mencakup biaya satuan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pendidikan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. SK No277647A Pasal 10. . .
PRESIDEN REFUBL|K INDONESIA
Pasal 1O Hurufa Tarif pelayanan kesehatan memperhitungkan biaya satuan pembiayaan (unit cr,sfl, jasa pelayanan, dan biaya pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan. Huruf b Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "perangkat lunalf adalah satu atau sekumpulan program komputer yang dapat membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk mobilitas" antara lain kursi roda adaptif, kruk, prostesis dan orthosis, walleer, standing frame, dan kursi roda elektrik. Hurufb Yang dimaksud dengan "AIat Bantu untuk pendengaran" antara lain Alat Bantu dengar, aclilear implant, jartn getar- Huruf c Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk penglihatan" antara lain Alat Bantu lorz-uision, aplikasi pembaca layar, aplikasi pembaca foto/image desoiption, tongkat putih' jam braille, magntfier, dan layar penampil braille. SK No294137A Hurufd. , .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5- Hurufd Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk intelektual' antara lain perangkat lunak pendidikan adaptif dan AIat Bantu monitoring jarak jauh (location detedor). Huruf e Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk komunikasi" antara lain aplikasi transcriber, uideo relag seruice (VRS), augmentatiue and altematiue ammunication (AAC), spech reagnition sofiutare, speech output sofiutare dan uoie ampliftution system. Huruf f Yang dimalsud dengan'Alat Bantu untuk mental" antara lain noise canelling. Huruf g Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup je1as. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. SK No294136A Huruf g. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONES[A
Hurufg Yang dimaksud dengan "biaya kepemilikan tempat tinggal" adalah biaya provisi, biaya notaris, biaya penilaian lappraisatl, dan biaya kredit perumahan rakyat lainnya. Hurufh Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Hurufa Huruf b Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Yang dima,ksud dengan "pelatihan kerja" adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja, produktivitas, disiplin, pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Yang dimaksud dengan "sertifikasi kompetensi kerja" adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. SK No294138A Pasal 20...
PRESIDEN REFUBLIK INOONESIA -7 Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. PasaJ22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup je1as. Pasal 26 Huruf a Huruf b Huruf c Apresiasi diberikan dalam bentuk antara lain lencana, trofi, dan/atau piagam. Promosi dan publikasi diberikan dalam bentuk antara lain penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan promosi, serta kemudahan pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi. Kemudahan perizinan diberikan dalam bentuk antara lain pemberian bantuan teknis, pemberian bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Hurufd. . . SK No294l34A
PRESIOEN REPUBUK INDONESI,A
Huruf d Bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses diberikan dalam bentuk antara lain ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang miring dan/atau lift, kamar mandi atau toilet yang mudah digunakan bagi Penyandang Disabilitas, juru bahasa isyarat, juru ketik, dan/ atau juru gambar dalam rapat atau pertemuan kerja, serta komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak pembaca layar. Huruf e Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7188 SK No294359A
